1. Hubungan internasional menurut buku Rencana Strategi Pelaksnaan Politik Luar Negeri RI (Renstra), adalah hubungan antar bangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu negara untuk mencapai kepentingan nasional negara tersebut. Hubungan ini dalam Encyclopedia Americana dilihat sebagai hubungan politis, budaya, ekonomi ataupun hankam. Konsep ini berhubungan erat dengan subyek-subyek, seperti organisasi internasional, diplomasi, hukum internasional, dan politik internasional.
2. a. Charles A. MC. Clelland
Hubungan internasional adalah studi tentang keadaan-keadaan relevan yang mengelilingi interaksi.
b. Warsito Sunaryo
Hubungan internasional, merupakan studi tentang interaksi antara jenis kesatuan-kesatuan sosial tertentu, termasuk studi tentang keadaan relevan yang mengelilingi interaksi. Adapun yang dimaksud dengan kesatuan-kesatuan sosial tertentu, bisa diartikan sebagai : negara, bangsa maupun organisasi negara sepanjang hubungan bersifat internasional.
c. Tygve Nathiessen
Hubungan internasional merupakan bagian dari ilmu politik dan karena itu komponen-komponen hubungan internasional meliputi politik internasional, organisasi dan administrsi internasional dan hukum internasional
Konsep hubungan internasional berhubungan erat dengan subjek-subjek internasional, seperti organisasi internasional, hukum internasional, politik internasional termasuk diplomasi.
3. Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antar bangsa yang bertujuan untuk menciptakan akibat-akibat hukum tertentu.
4. Tahap-Tahap Pembuatan Perjanjian Internasional.
Menurut konvensi Wina tahun 1969, tahap-tahap dalam perjanjian internasional adalah sebagai berikut :
< Perundingan (Negotiation).
Perundingan merupakan perjanjian tahap pertama antara pihak/negara tentang objek tertentu. Sebelumnya belum pernah diadakan perjanjian. Oleh karena itu, diadakan penjajakan terlebih dahulu atau pembicaraan pendahuluan oleh masing-masing pihak yang berkepentingan. Dalam melaksanakan negosiasi, suatu negara yang dapat diwakili oleh pejabat yang dapat menunjukkan surat kuasa penuh (full powers). Selain mereka, hal ini juga dapat dilakukan oleh kepala negara, kepala pemerintahan, menteri luar negeri atau duta besar.
< Penandatanganan (Signature).
Lazimnya penandatanganan dilakukan oleh para menteri luar negeri (Menlu) atau kepala pemerintahan.
Untuk perundingan yang bersifat multilateral, penandatanganan teks perjanjian sudah dianggap sah jika 2/3 suara peserta yang hadir memberikan suara, kecuali jika ditentukan lain. Namun demikian, perjanjian belum dapat diberlakukan oleh masing-masing negaranya.
< Pengesahan (Retification).
Suatu negara mengikat diri pada suatu perjanjian dengan syarat apabila telah disahkan oleh badan yang berwenang di negaranya.
Penandatanganan atas perjanjian hanya bersifat sementara dan masih harus dikuatkan dengan pengesahan atau penguatan. Ini dinamakan ratifikasi.
5.
Fungsi Perwakilan diplomatik, menurut Konggres Wina 1961, adalah mencakup hal-hal berikut :
1) Mewakili negara pengirim di dalam negara penerima.
2) Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima di dalam batas-batas yang diijinkan oleh hukum internasional.
3) Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima.
4) Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima, sesuai dengan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim.
5) Memelihara hubungan persahabatan antara kedua negara.
Tugas umum seorang perwakilan diplomatik, adalah mencakup hal-hal berikut :
1) Representasi, yaitu selain untuk mewakili pemerintah negaranya, ia juga dapat melakukan protes, mengadakan penyelidikan pertanyaan dengan pemerintah negara penerima, ia mewakili kebijaksanaan politik pemerintah negaranya.
2) Negosiasi, yaitu untuk mengadakan perundingan/ pembicaraan baik dengan negara dimana ia diakredetasi maupun negara lain.
3) Observasi, yaitu untuk menelaah dengan teliti setiap kejadian atau peristiwa di negara penerima yang mungkin dapat mempengaruhi kepentingan negaranya.
4) Proteksi, yaitu untuk melindungi pribadi, harta benda, dan kepentingan-kepentingan dari pada warga negaranya yang berada di luar negeri.
5) Relationship, yaitu untuk meningkatkan hubungan persahabatan antar negara pengirim dengan negara penerima, baik di bidang ekonomi, kebudayaan maupun ilmu pengetahuan dan teknologi.
6. a. Sumber Hukum Internasional Dalam Arti Material
Berarti mempersoalkan tentang dasar-dasar berlakunya hukum internasional atau mempersoalkan mengapa hukum internasional itu mempunyai kekuatan mengikat atau apa sebenarnya yang menjadi daya ikat berlakunya hukum internasional.
b. Sumber Hukukm Internasional dalam arti formal
Berarti sumber hukum darimana kita mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional yang dipergunakan oleh Mahkamah Internasional dalam memutuskan masalah hubungan internasional.
7. Penyebab sengketa dapat didefinisikan sebagai ketidaksepakatan salah satu subyek mengenai sebuah fakta, hukum, atau kebijakan yang kemudian dibantah oleh pihak lain.